Selasa, 15 Maret 2016

Hukum Keluarga Berencana Menurut Islam

Banyak pendapat yang disampaikan para ulama terkait pembatasan keturunan. Ada yang setuju, ada pula yang menolaknya.
Hukum Keluarga Berencana Menurut Islam
lintangbrother.blogspot.com - Gaya hidup masyarakat kian berubah seiring pergeseran zaman. Orang-orang kini menjadi sangat modern, mengedepankan pemanfaatan teknologi dan hal-hal yang bersifat instan dan praktis.
Kemodernan turut berdampak pula pada tuntutan biaya hidup yang tinggi. Alhasil sering kita dengar saat ini ada keluarga-keluarga muda yang memilih untuk membatasi jumlah anak atau keturunan lantaran biaya hidup yang terus menekan.
Berbeda dengan kondisi masyarakat pada zaman dahulu yang justru masih teguh memegang prinsip "banyak anak banyak rezeki". Lantas bagaimana persoalan membatasi jumlah keturunan semacam ini dipandangan dari perspektif Islam?
Banyak pendapat yang disampaikan para ulama terkait pembatasan keturunan. Ada yang setuju, ada pula yang menolaknya.
Menurut ketetapan Majma' Al-Fiqhi Al-Islami pada Mukatamar III di Mekah tentang masalah membatasi jumlah keturunan atau yang sebagian kalangan sebut istilah halusnya Keluarga Berencana (KB), ada beberapa ketetapan:
Mengingat syariat Islam mendorong untuk memperbanyak anak kaum muslimin, hingga tersebar ke berbagai penjuru dunia, maka keturunan yang banyak merupakan salah satu nikmat yang besar bagi umat Islam dan anugerah agung yang telah diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.
Banyak sekali dalil dalam syariat Islam, baik Alquran maupun dari sunnah Rasulullah SAW yang menunjukkan bahwa membatasi jumlah kelahiran atau mencegah kehamilan adalah perbuatan yang bertentangan dengan fitrah insani yang telah ditetapkan Allah terhadap umat manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar